Rabu, 28 November 2013 seluruh Indonesia digegerkan dengan aksi demo yang dilakukan oleh kalangan dokter.
dari beberapa berita yang beredar, dokter bersama-sama melakukan aksi jalanan untuk meminta keadilan atas hukum yang menimpa teman sejawat mereka.
cerita diawali ketika salah seorang dokter di Manado, Sulawesi, di vonis bersalah atas kematian seorang pasiennya setelah dilakukan operasi. keluarga pasien menuntut ini dan itu dan menyalahkan dokter. bukti autopsi yang menyatakan bahwa kematian terjadi secara fisiologis pun tak dihiraukan oleh penegak hukum.
berbagai kalangan pun merespon aksi tersebut, melalui berbagai media sosial. mulai dari polisi, pelaut, tenaga kesehatan lain, dan sebagainya menghujat dokter.
meski saya bukan seorang perawat, namun sebagai sesama tenaga kesehatan saya tentu tak suka jika ada yang menghujat seperti itu.
kita sebagai manusia pasti tak pernah luput dari tindakan yang salah dan menuai pro kontra.
bahkan ada seseorang yang meny6ayangkan aksi demo dokter yang meninggalkan rumah sakit dan kewajiban melayani pasien dengan hal yang belum tentu berhasil seperti itu. tapi bukankah kita bisa berusaha semaksimal mungkin untuk menegakkan keadilan,? mengenai cara itu terserah kita sendiri yang terpenting cara itu tak melukai banyak pihak.
toh dalam kenyataannya, tidak semua dokter melakukan aksi tersebut, dokter yang bertugas di emerency room tetap berada di rumah sakit dan melayani pasien, selain itu ada perawat dan bidan yang mendampingi atau melayani pasien. jadi saya pun sangat tidak setuju ketika ada salah seorang menyalahkan tindakan demo itu dengan alasan banyak nyawa yang di telantarkan.
coba kita tengok ke rumah sakit, dokter pun tak selalu ada 24 jam di rumah sakit, namun begitu nyatanya banyak pasien yang terselamatkan.
itu barulah sebagian dokter yang demo mogok kerja, bagaimana jika itu terjadi pada perawat,?
perawat yang menerima pasien pertama kali di IGD, perawat yang mengantar pasien ke lobi untuk pulang, perawat yang menemani pasien 24 jam tanpa henti.
bagaimana jika perawat mogok kerja untuk menuntut undang-undang keperawatan yang tak kunjung di sahkan,? apakah salah,? apakah perawat tak ubahnya seorang buruh,? apakah perawat harus menyewa pengacara hebat dan menempuh jalur hukum,?
kita semua bahkan sudah melewati hal tersebut namun masih belum berhasil, dan sampai sekarang undang-undang keperawatan masih belum jelas.
apakah perawat harus tetap diam,?
Friday, 29 November 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment